Mengenal Kejahatan Cyber Carding



Carding cyber adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kejahatan dalam dunia siber yang melibatkan penyalahgunaan kartu kredit, kartu debit, atau informasi keuangan lainnya dengan tujuan mendapatkan akses ilegal ke akun keuangan seseorang atau melakukan transaksi yang tidak sah. Modus operandi (modus kejahatan) carding cyber dapat mencakup beberapa taktik dan teknik, di antaranya:


1. Phishing: Pelaku akan mencoba memperoleh informasi sensitif, seperti nomor kartu kredit, kata sandi, dan informasi keuangan penting lainnya, dengan cara mengirimkan email palsu atau pesan palsu yang menyamar sebagai organisasi atau situs web yang tepercaya. Tujuannya adalah untuk mengelabui korban agar mengungkapkan informasi pribadi mereka.


2. Carding Online: Pelaku carding cyber mencoba melakukan pembelian atau transaksi online menggunakan kartu kredit atau kartu debit yang dicuri atau diperoleh secara ilegal. Mereka mencoba untuk memanfaatkan celah keamanan di situs web atau sistem pembayaran untuk melakukan pembelian tanpa otorisasi.


3. Skimming: Pelaku menggunakan perangkat yang disebut "skimmer" untuk mencuri data kartu kredit atau debit saat kartu tersebut digunakan dalam transaksi fisik, seperti di mesin ATM atau terminal pembayaran.


4. Carding di Dark Web: Di pasar gelap atau dark web, data kartu kredit yang dicuri seringkali dijual atau dibeli oleh para pelaku carding untuk digunakan dalam kegiatan ilegal lebih lanjut.


5. Carding dengan Botnet: Botnet adalah jaringan komputer yang terinfeksi malware dan dapat dikendalikan oleh pelaku carding. Mereka dapat menggunakan botnet untuk mencoba ribuan nomor kartu kredit secara bersamaan pada situs web atau platform pembayaran untuk mencari nomor kartu yang masih aktif dan valid.


6. Carding dengan BIN Attack: Pelaku dapat melakukan serangan terhadap Bank Identification Number (BIN), yang merupakan enam digit awal pada nomor kartu kredit. Dengan menganalisis BIN yang valid, pelaku dapat mengidentifikasi bank dan tipe kartu, sehingga mempermudah mereka dalam mencuri data kartu kredit yang sah.


Penting untuk diingat bahwa carding adalah kejahatan serius dan ilegal. Pelaku carding dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius jika tertangkap. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk selalu berhati-hati dalam melindungi informasi keuangan pribadi mereka dan menggunakan sistem keamanan yang kuat, seperti otentikasi dua faktor, untuk melindungi akun mereka dari serangan carding dan kejahatan siber lainnya.

Baca juga

Posting Komentar