Gugatan Nikel di WTO, Jokowi: Zaman VOC Tanam Paksa, Kini Ada Ekspor Paksa


Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia tak gentar untuk memberlakukan larangan eskpor bijih nikel meski dinyatakan melanggar ketentuan WTO.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tak akan menyerah begitu saja dengan kebijakan larangan eskpor bijih nikel meski digugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Dia pun mengaitkan langkah Uni Eropa tersebut dengan era penjajahan Belanda yang menerapkan sistem tanam paksa. 
 “Hati-hati. Dulu zaman VOC, zaman kompeni, itu ada yang namanya kerja paksa, ada yang namanya tanam paksa. Zaman modern ini muncul lagi, ekspor paksa. Ekspor paksa. Kita dipaksa untuk ekspor,” kata Jokowi dalam sambutannya pada CEO Forum XIII bertajuk 'Tantangan dan Langkah Percepatan Pemulihan 2023' di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Jokowi menegaskan, adanya gugatan tersebut tidak akan menghentikan Indonesia untuk melarang ekspor dan hilirisasi bijih nikel. 

“Lho, ini barang kita kok. Memang sudah saya sampaikan kemarin kita kalah. Tapi apakah kita langsung pengen berhenti saja, oh ndak,” ujarnya. Adapun, pemerintah akan mengajukan banding terhadap putusan WTO yang menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri. Pasalnya, Jokowi melihat Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam hal menciptakan produk turunan produksi baterai kendaraan listrik. 

Berdasarkan laporan final panel pada 17 Oktober 2022, Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.

Adapun, pembelaan pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut. 




#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar