Ini Kriteria Konsumen yang Berhak Menggunakan Elpiji 3 Kg


JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah (Pemda) turut serta membantu melakukan pengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) agar tetap sasaran.
Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang diteken 25 Maret 2022.

SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke elpiji.
"Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji tiga kilogram sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian pesan Tutuka dalam SE tersebut dikutip melalui laman resmi Kementerian ESDM, Senin (25/4/2022).

Adapun 29 gubernur itu meliputi, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Tutuka bilang, pemerintah menyediakan dan menyalurkan gas melon 3 kg, yang sesuai peraturan perundang-undangan pengguna elpiji tersebut berdasarkan pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud merupakan konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain gas melon berdasarkan pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power.

Sementara petani sasaran, orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare. Kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.

Restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las dilarang menggunakan elpiji 3 kg tersebut.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar