Bahlil Ajak Buruh Berjiwa Besar Tak Tuntut Upah Tinggi


Jakarta, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengajak buruh berjiwa besar untuk menerima kenaikan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata 1,09 persen pada 2022. Bahlil menilai formula kenaikan UMP telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Bahlil juga mengingatkan kalangan buruh untuk tidak menuntut kenaikan upah tinggi karena pengusaha masih berupaya bangkit dari dampak pandemi covid-19. Selain itu, masih banyak usaha yang dalam proses pemulihan.

Dia khawatir bila dipaksakan memberikan upah tinggi akan menjadi beban baru dan usaha yang sedang pulih justru bangkut. Ujung-ujungnya, buruh juga yang akan dirugikan karena kehilangan pekerjaan.

"Ibarat mobil perusahaan ini baru lari pemanasan, baru ganti oli tiba-tiba dikasih beban tinggi ini bisa-bisa mobil masuk got. Artinya, yang mau saya sampaikan, yuk sama-sama yuk kita berjiwa besar," imbuh dia pada konferensi pers bulanan, Rabu (1/12).

Sempat menjadi pengusaha, Bahlil mengaku merasa kasihan dengan perusahaan yang hingga kini berusaha bertahan dengan mengambil pinjaman baru (refinancing).
         
Ia menyebut tidak sedikit usaha yang saat ini hanya mampu membayar bunga pinjaman saja, sedangkan pokok bunga masih ditangguhkan hingga kas perusahaan membaik.

"Kita tahu pandemi covid-19 ini lagi melanda negara kita dan pertumbuhan ekonomi kita positifnya baru pada kuartal dua dan tiga, tapi satu tahun kemarin kan kasihan minus," terang dia.

Oleh karena itu, ia meminta para buruh untuk bersikap bijaksana dan tak menuntut kenaikan upah selangit pada tahun depan. Namun, dia mengaku tak punya kewenangan untuk menentukan upah minimum tenaga kerja.

"Kalau ditambah beban lagi, nanti lama-lama perusahaan tutup dan semua bubar. Kita sekarang milih nahan sedikit tapi perusahaan selamat atau nggak tahan tapi kita semua nggak dapat apa-apa?" ujarnya.

Sedangkan dari kacamata investor, ia mengaku telah berkomunikasi terkait putusan MK tersebut. Ia mengklaim mendapat respons positif dan berbagai investor masih percaya dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, polemik UMP antara buruh dan pemerintah masih berlangsung. Para buruh kecewa dengan formulasi perhitungan yang ada di dalam UU Cipta Kerja yang dinilai terlalu rendah, yakni hanya naik 1,2 persen.

Usai putusan inkonstitusional bersyarat dari Mahkamah Konstitusi (MK), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemerintah tak bisa menetapkan UMP 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab, MK telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar