3 Kecanggihan e-KTP yang Dimiliki Elkan Baggott


Bintang muda berdarah keturunan Indonesia yang berkarier di Liga Inggris memperkuat Ipswich Town, Elkan Baggott baru saja resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa (09/11/21).

Hal tersebut diketahui setelah Elkan Baggott sudah memiliki kartu tanda penduduk Indonesia yang berbasis elektronik atau biasa disebut e-KTP.
Bek berusia 19 tahun itu membuat e-KTP di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri dari foto yang beredar di media sosial, ditemani oleh Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah membenarkan Baggott telah resmi mendapatkan KTP. Proses pembuatan KTP Baggott berjalan lancar demi Timnas Indonesia.

"Benar yang bersangkutan (Elkan Baggott) adalah WNI," kata Zudan, Selasa (9/11) sore.
"Prosedurnya (membuat KTP) biasa. Cukup bawa foto kopi Kartu Keluarga saja. Yang bersangkutan memilih sebagai WNI. Kalau ini memang memilih menjadi WNI ya," katanya.

Zudan menjelaskan, Baggott yang lahir di Thailand dan memiliki orang tua dengan latar belakang WNI dan warga negara Inggris (WNA), ternyata memilih menjadi WNI.

Karena Baggott telah dewasa, ia berhak menentukan memilih negara ibunya, ayahnya atau kelahirannya.
"Ini bukan pakai sistem naturalisasi seperti beberapa pemain sepak bola sebelumnya. Karena dia belum memilih kewarganegaraan dan mempunyai darah Indonesia dari ibunya yang WNI," bebera Zudan.

Elkan Baggott tiba di Indonesia pada Minggu (7/11). Pemain 19 tahun ini lantas menjalani karantina. Ia kembali ke Tanah Air untuk memenuhi panggilan Timnas Indonesia untuk persiapan uji coba melawan Afghanistan pada 16 Maret. 
Lantas kecanggihan apa yang tersemat di dalam e-KTP yang kini dimiliki oleh Elkan Baggott? berikut ulasannya melansir dari Antara.

Tahan Panas
Bisa dibilang hampir jutaan masyarakat pemegang e-KTP tidak terlalu peduli dengan sistem canggihan yang tersemat di dalamnya.

Masih ingat dalam benak kita beberapa tahun silam sempat viral pemberitaan di media massa bahwa e-KTP menurut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, 11 April 2013 menyebut tidak boleh difotokopi.

Masyarakatpun lantas merasa heran dan bertanya-tanya apa beda e-KTP dengan KTP sebelumnya kalau begitu, yang rusak jika difotokopi.


Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan A Iskandar menampik jika e-KTP akan rusak jika difotokopi karena e-KTP dirancang mampu bertahan terhadap temperatur dari mulai minus 25 hingga 70 derajat Celcius. 
"Kalau terpapar panas secara berlebihan memang bisa rusak. Tapi, kalau sinar mesin fotokopi itu sebetulnya tidak berlebihan, jadi berkali-kali difotokopi juga tak apa-apa," kata Marzan. 

SE tersebut, ujarnya, lebih ditujukan kepada institusi pemerintah yang berkepentingan dengan e-KTP agar mulai menyiapkan "card reader" atau alat pembaca e-KTP. 
E-KTP memang tak perlu lagi difotokopi karena sama saja artinya dengan menisbikan fungsi unggul dari sebuah kartu elektronik pintar yang dirancang mampu menjelaskan identitas setiap pemegang kartu.

Kartu Pintar
Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Mohammad Mustafa Sarinanto mengatakan, berbeda dengan berbagai jenis kartu yang beredar di masyarakat, e-KTP memiliki chip. 

"Kartu belanja kebanyakan sekadar kartu, sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripe yang datanya terbatas. Namun e-KTP sudah berbasis kartu pintar karena menggunakan chip, seperti kartu kredit keluaran baru yang memuat data besar," katanya. 

Chip e-KTP ini, ujarnya, berbasis mikroprosesor dengan memori 8 kilobytes yang tak ubahnya komputer kecil penyimpan data serta memiliki kemampuan memprosesnya. 

Chip tersebut memuat biodata pemegang e-KTP, termasuk tanda tangan digital, pasfoto, serta sidik jari, yang dengan alat pembaca kartu, bisa terhubung ke data center nasional secara terenkripsi dan diproses dengan sistem pengelola kunci (key management system).

Desain fitur keamanan fisik e-KTP selain telah memperhatikan faktor temperatur, juga memiliki daya tahan terhadap tekanan, bahan kimia tertentu, dan faktor lainnya yang telah diuji di Sentra Teknologi Polimer BPPT. 

Untuk mencegah tindak kriminal, e-KTP dilengkapi fitur keamanan tambahan pada blangko yang berguna untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas, ujar Mustafa. 

Pemanfaatan chip, jelasnya, juga didukung teknologi biometrik yang mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk melalui tiga jenis data biometrik yakni foto wajah, 10 sidik jari, dan dua iris mata.

Tentukan Validitas
Untuk mendukung pemanfaatan kecanggihan e-KTP, setiap pihak yang berwenang perlu menggunakan alat khusus pembaca e-KTP berupa 'card reader'. 

"Card Reader", ujar Gembong, mampu mendeteksi apakah suatu e-KTP valid atau tidak, karena jika palsu, meski dibuat sangat mirip, akan langsung diketahui. 
"Card reader juga akan menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas yang tercetak di e-KTP merupakan identitas resmi atau tidak," ujarnya. 

Selain itu, jelas Gembong, alat pembaca kartu elektronik itu juga mampu memastikan apakah kartu itu dibawa oleh pemiliknya sendiri atau orang lain.
Bila tertulis "match" (sesuai), lanjutnya, berarti e-KTP itu dipegang oleh pemiliknya yang asli, dan bila tidak sesuai, berarti e-KTP itu bukan milik yang bersangkutan.

Pihaknya saat ini memang sedang mempersiapkan KTP elektronik generasi kedua yang akan lebih disempurnakan, misalnya dalam hal kapasitas chip yang bisa diperbesar dan memuat lebih banyak data pemegang KTP. 

"E-KTP ke depan juga dimungkinkan untuk menggunakan aplikasi '0n-card', dimana suatu instansi pemerintah yang melayani publik bisa menanamkan program di dalam e-KTP sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan," kata Mustafa.

Fitur-fitur E-KTP yang serba canggih itu, untuk sementara memang tak tampak fungsinya, namun diharapkan dalam waktu tak lama lagi blangko dan chip hebat di dalamnya tak lagi jadi sekedar hiasan dan benar-benar bermanfaat di masyarakat.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar