Bea Cukai Jaga Masyarakat dengan Melakukan Penindakan atas Rokok Ilegal


Sebagai wujud dari pelayanan terhadap masyarakat dan mencegah masuknya barang-barang ilegal di Indonesia, Bea Cukai kembali berhasil melakukan berbagai penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal. Menyasar toko-toko di sejumlah pasar serta menindaklanjuti informasi intelijen yang dimiliki, Bea Cukai di berbagai daerah berhasil menegah setidaknya lebih dari 1,8 juta batang rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa penindakan-penindakan yang dilakukan Bea Cukai berbagai wilayah kali ini menjadi keseriusan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Lebih lanjut lagi, hal ini sejalan dengan cita-cita Kementerian Keuangan untuk menurunkan prevalensi rokok ilegal menjadi dibawah 3 persen.

“Kami senantiasa melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya rokok ilegal. Kali ini, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Kendari, Bea Cukai Malang, Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jatim I serta Kanwil Bea Cukai Banten. Sebanyak lebih dari 1,8 juta batang rokok berhasil kami amankan dari berbagai wilayah tersebut,” ungkap Firman.

Penindakan pertama yang dilakukan datang dari Bea Cukai Kendari. Mengawali penindakan dari informasi intelijen, Bea Cukai Kendari kemudian menindaklanjuti dengan mengirim tim dari unit penindakan dan penyidikan untuk melakukan penindakan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sebuah barang kiriman memuat sebanyak 126.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Kemudian barang disita dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bergerak ke Pulau Jawa di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang berhasil mendapati toko-toko yang menjual berbagai jenis rokok melanggar aturan cukai. Tim Bea Cukai Malang kemudian mengamankan kurang lebih 3600 bungkus rokok ilegal dari dua toko berbeda. Selain itu, berbekal informasi intelijen, Bea Cukai Malang juga berhasil menindak sebuah truk yang memuat 592.000 batang rokok ilegal siap edar.

“Selain dua kota tersebut, Bea Cukai bersama dengan tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Gresik dan Bea Cukai Bojonegoro kembali berhasil melakukan penindakan terhadap satu juta batang rokok ilegal di wilayah Tuban. Masih mengandalkan informasi intelijen tim tersebut berhasil mengamankan pelaku dan juga truk pengangkut rokok tersebut,” ungkap Firman.

Penindakan berlanjut ke wilayah Banten. Di wilayah Banten, Kanwil Bea Cukai Banten menemukan tempat penimbunan rokok ilegal berupa rumah kontrakan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 100.000 batang rokok dengan berbagai merek. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk memperdalam kasus.

“Bea Cukai akan secara konsisten terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor. Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama – sama kita gempur rokok ilegal,” tutup Firman.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar