Menjadi Aplikasi yang Wajib Dimiliki Jika Ingin Berpergian Dikala Pandemi, Mulai Oktober Mendatang Naik KA dan Pesawat Tak Perlu Lagi Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi


Pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia merubah segala kebijakan yang ada.


Beberapa waktu lalu untuk melakukan perjalanan semua masyarakat diharapkan untuk menginstal aplikasi PeduliLindungungi.


Penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang diwajibkan oleh pemerintah digunakan untuk mencegah penyebaran virus dan juga melacak mobilitas masyarakat.


Namun kebijakan tersebut mulai Oktober 2021 mendatang telah diubah.


Kini masyarakat bisa berpergian menggunakan kereta api dan juga pesawat terbang tanpa perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.


Pemberlakukan ini dilakukan jika ingin melakukan perjalanan selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Penggunaan aplikasi PeduliLindungi memang sempat menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.


Ada masyarakat yang merasa kesulitan saat mengunduh dikarenakan memori dari perangkat yang digunakan sudah penuh.


Ada pula warga yang memang tak memiliki ponsel untuk bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi.


Melihat adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi tersebut, melansir Kompas.com, kementerian kesehatan (Kemenkes) mulai memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan yang dibuat.


Mulai Oktober 2021 mendatang, Kemenkes memberikan pilihan agar masyarakat bisa menunjukan status vaksinasi tanpa perlu menggunakan aplikasi.


Opsi ini ditujukkan agar masyarakat bisa dengan mudah melakukan perjalanan tetapi tetap aman karena telah melakukan vaksinasi.


"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," ujar Chief Digital Transformatin Office Kemenkes Setiaji yang Nakita.id kutip dari Kompas.com .


Setiap warga yang tak memiliki perangkat cerdas seperti handphone masih bisa melakukan perjalanan menggunakan kereta api atau pesawat.


Tanpa perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dengan menunjukan status hasil tes swab PCR, antigen, sertifikat vaksin mereka tetap masih bisa terindentifikasi.


Hal itu dikarenakan, status vaksinasi dapat dilacak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesaat penumpang membeli tiket.


Kemenkes menjanjikan jika pemberlakukan peraturan baru ini siap dilakukan di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.


Hal yang sama juga akan tervalidasi ketika memesan tiket kereta api.


"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen," ujar Setiaji.

Nakita


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar