BI Perpanjang Keringanan Denda Telat Bayar Kartu Kredit Hingga Desember 2021


Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 31 Desember 2021.


"BI telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan, serta memperpanjang kebijakan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 31 Desember 2021," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers terkait stabilitas sistem keuangan, Jumat (6/8).


Perpanjangan tersebut dalam rangka untuk mendorong intermediasi keuangan perbankan di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Disisi lain Bank Indonesia juga melanjutkan upaya penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit perbankan (SBDK).


Serta melakukan penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.


Kemudian, dari sisi sistem pembayaran upaya percepatan keuangan digital dalam rangka turut mendukung pemulihan ekonomi juga terus dilakukan melalui implementasi ketentuan mengenai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).


Selanjutnya, digitalisasi sistem pembayaran juga terus dipercepat dalam mendorong pemulihan ekonomi khususnya mendorong inklusi ekonomi dan keuangan termasuk UMKM.


"Penggunaan QR Indonesia standar sebagai satu-satunya standar terbukti telah mampu mendorong peningkatan transaksi Ekonomi keuangan digital. Alhamdulillah QR Indonesian standard telah menyambungkan 8 juta merchant UMKM kedalam platform digital ekonomi," ujarnya.


Bank Indonesia juga terus mendukung upaya-upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial, yang berkoordinasi dengan pemerintah, himbara dan perbankan agar penyaluran Bansos dapat lebih cepat dan juga tepat sasaran.


Begitu juga dengan fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS) BI bekerja sama dengan dengan instansi terkait agar terus dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri.


"Fasilitasi promosi perdagangan dan investasi tersebut dimaksudkan agar untuk mendorong ekspor, sejalan dengan perbaikan ekonomi global dan dan juga mendorong investasi khususnya PMA ke Indonesia sejalan dengan implementasi undang-undang Cipta kerja," pungkasnya.

Merdeka

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar