Pemerintah akan Tutup Tempat Usaha yang Langgar Aturan PPKM Darurat


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelaku usaha, restoran, mal serta transportasi umum di Jawa dan Bali harus mematuhi aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penutupan usaha.


Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Tito pada 2 Juli 2021.


"Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ke-10 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari Inmendagri, Jumat (2/7).


Adapun PPKM darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Selama periode ini, sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.


Sementara itu, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO dengan protokol kesehatan. Sektor kritikan diperbolehkan menerapkan 100 persen WFO.


Kemudian, jam opersional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 waktu dengan kapasitas pengunjung 50 persen). Sedangkan, apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.


Selanjutnya, kegiatan makan/minum di tempat umum baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away. Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara.


"Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan," bunyi Inmendagri.


Selain itu, transportasi umum seperti, kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Baik penumpang maupun pengendara wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Merdeka

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar