Update Virus Corona di Surabaya 2 Juni 2021, Aturan Baru Naik Pesawat Selama PPKM Mikro 1-14 Juni


Infocovid19.jatimprov.go.id
Update Virus Corona Surabaya 2 Juni 2021 

Berikut update virus corona ( COVID-19) di Surabaya dan Jawa Timur hari ini, Selasa (2/7/2021).
Simak juga aturan naik pesawat serta info PPKM Mikro di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Surabaya dan Jawa Timur.
Melansir laman infocovid19.jatimprov.go.id, Jawa Timur masih mendapatkan tambahan kasus virus corona.

Penambahan kasus baru di Jawa Timur mengalami stagnasi di angka 200 dalam minggu ini.
Terbaru, terdapat 225 kasus baru di Jawa Timur, di mana wilayah penyumbang kasus terbanyak yaitu Kabupaten Madiun.
Kabupaten Madiun mendapat 23 kasus baru, sedangkan Kota Surabya mendapat 19 kasus baru.

Adapun sebanyak 184 pasien dinyatakan telah sembuh di Jawa Timur, 17 di antaranya berasal dari Surabaya.
Berikut update virus corona selengkapnya.

Update Virus Corona di Jatim
Konfirmasi : 155006 (+225)
Aktif : 1743 (15)
Sembuh : 141839 (+184)
Meninggal : 11424 (+26)

Update Virus Corona di Surabaya
Konfirmasi : 24087(+19)
Aktif : 131 (+2)
Sembuh : 22583 (+17)
Meninggal : 1373

KONFIRMASI BARU (+225)
+23 KAB. MADIUN, +19 KOTA SURABAYA, +18 KAB. PONOROGO, 
+14 KAB. MAGETAN, +12 KAB. NGAWI, +12 KAB. MALANG, 
+12 KAB. BANYUWANGI, +11 KAB. BLITAR, +11 KAB. TRENGGALEK, 
+10 KAB. PACITAN, +10 KOTA MALANG, +10 KAB. TULUNGAGUNG, 
+10 KAB. TUBAN, +6 KAB. SIDOARJO, +5 KAB. JOMBANG, +4 KAB. KEDIRI, 
+4 KOTA MADIUN, +4 KAB. BONDOWOSO, +4 KAB. LAMONGAN, 
+3 KAB. GRESIK, +3 KAB. NGANJUK, +3 KAB. PASURUAN, 
+3 KOTA MOJOKERTO, +2 KAB. BOJONEGORO, +2 KAB. MOJOKERTO, 
+2 KAB. SITUBONDO, +2 KOTA BATU, +2 KAB. BANGKALAN, 
+2 KAB. JEMBER, +1 KOTA KEDIRI, +1 KOTA BLITAR.

Sejumlah upaya pencegahan masih gencar dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona secara masif.
Di antaranya yaitu memberlakukan PPKM Mikro yang di anggap efektif, serta aturan naik kendaraan umum termasuk pesawat.
Berikut selengkapnya.

Aturan Naik Pesawat PPKM Selama PPKM Mikro

Terdapat aturan terbaru naik pesawat selama PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, seperti dilansir dari Kompas.com Aturan Naik Pesawat Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun, SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yakni sebagai berikut, Selasa (1/6/2021):

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
9. Poin 7 dan 8 berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali
10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun
11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan
12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.







#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar