Mahasiswa Ditangkap Edarkan 2,8 Kg Ganja Kering


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember, Polda Jawa Timur, menangkap empat orang, dua orang di antaranya mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang yang menjadi pengedar ganja kering. Dari pengedar ditemukan barang bukti sebanyak 2,8 kilogram ganja.


Empat orang yang ditangkap yakni BO (29) warga Kecamatan Sumbersari dan AW (30) warga Kecamatan Kaliwates, keduanya warga Kabupaten Jember. Sedangkan dua mahasiswa PTS di Malang yakni IS (24) warga Kalimantan Barat dan IM (24) warga Kalimantan Timur.


"Awal terungkapnya peredaran narkoba saat polisi menangkap tersangka BO yang mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kg ganja," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Sabtu (12/6).


Berdasarkan pengakuan BO, lanjut dia, perannya hanya sebagai kurir. Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates.


"AW sebagai pemesan ganja kering dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,3 gram ganja kering di rumahnya," ujarnya pula. Ia menjelaskan Satresnarkoba Polres Jember terus mengembangkan kasus penangkapan BO dan AW, serta berdasarkan keterangan mereka bahwa keduanya mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.


"Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," katanya lagi. Keterangan kedua tersangka yang ditangkap, IM dan IS selama ini memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara daring.


"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.


Tersangka sudah melakukan peredaran ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan, dan tersangka membeli 1 kilogram ganja kering dari Aceh seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Kemudian tersangka AW menjual ganja tersebut satu ons sebesar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta, sehingga total per kilogram ganja kering yang dijual sebesar Rp 14 juta dan keuntungan yang didapat tersangka Rp 12 juta per kilogram.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar