Gugatan Kepailitan PT MGI Gresik Dikabulkan PN Surabaya, Aset Pabrik Pupuk di Sekapuk ini Terancam Dilelang Kurator

https://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara



Surabaya, Sidang gugatan ke-pailitan/PKPU dengan tergugat PT. Magnesium Gosari Internasional kembali digelar hari rabu (28/04/21). Pabrik yang memproduksi pupuk magnesium tersebut digugat oleh PT. Hua Yao Energy dan Kreditur lainnya di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya.

Agenda pembacaan putusan sidang yang awalnya akan di bacakan hari Senin (26/04/21) oleh majelis hakim PN Surabaya sempat ditunda 2 hari karena ada beberapa berkas pemohon yang harus dilengkapi.

Agenda sidang putusan yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara tersebut dilaksanakan setelah semua kelengkapan berkas yang di minta oleh majelis hakim terpenuhi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Surabaya langsung membacakan putusannya.

Point-point penting dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua sidang diantaranya Mengabulkan Gugatan Pemohon, Memutuskan PKPU sementara atas PT. MGI dan memberikan waktu 45 hari kepada PT. MGI untuk melunasi hutang-hutangnya kepada para kreditur sejak putusan sidang di bacakan oleh majelis hakim, memutuskan PT. MGI Pailit jika dalam 45 hari tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para kreditur dan selanjutnya dilakukan mekanisme pelelangan aset oleh kurator.

Pengacara Afrian Bondjol selaku kuasa hukum tergugat pada sidang hari senin memberikan keterangan kepada awak media, bahwa pada prinsipnya termohon ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada.

“Alhamdulillah sudah ada 1 kreditur yang sepakat berdamai, dan untuk kreditur lainnya yang masih dalam proses di pengadilan tetap kita hormati, “ujar pengacara lulusan monash university ini.

Pengacara Sujiono, sebagai Kuasa Hukum PT. Hua Yao Energy yang merupakan salah satu Kreditur dari PT. MGI setelah persidangan selesai memberikan keterangan, bahwa beliau mengaku cukup puas dengan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan cliennya.

“Namun sangat disayangkan, pabrik pupuk dengan nilai investasi yang begitu besar dan baru berjalan 2 tahun ini sudah harus bermasalah dengan urusan keuangan/finansial. Kami sudah cukup lama menunggu itikad baik dari pihak termohon/tergugat untuk melunasi tagihan yang menjadi Hak kami, namun berjalan 1 tahun lebih kami hanya diberi janji-janji manis saja,” ujar Pengacara muda asal samarinda ini.


“Terkait proposal perdamaian yang ditawarkan oleh PT. MGI kepada kami terkesan hanya untuk mengulur ngulur waktu saja, karena termohon tidak berani mengeluarkan cek tunai untuk melunasi kewajibannya, kami hanya ditawari BG mundur selama kurang lebih 9 bulan dan sejumlah uang tunai yang menurut kami nilainya masih jauh dari harapan” tambah sujiono.

Perusahaan yang dibangun dengan nilai investasi 1 triliun oleh anak perusahaan BUMN PT. Perusahaan Pengelola Asset kapital (PPA) Joint dengan PT. Polowijo Gresik tersebut saat ini sudah dalam pengawasan Pengadilan dan terancam di pailitkan bila dalam waktu 45 hari tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. 




#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar