Direktur Sekolah Dasar: Ini Syarat Usia Masuk SD

Seorang siswa SD dengan masker di wajahnya berjalan meninggalkan sekolah usai melakukan pendaftaran ulang pada hari pertama sekolah di Jayapura, Papua, Senin (13/7/2020). Siswa SD, SMP dan SMA mulai mengikuti kegiatan belajar-mengajar tahun ajaran baru 2020/2021 dengan sistem pembelajaran tatap muka langsung dan daring. ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wsj.

Dalam waktu dekat, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang SD bakal dimulai. Karena itu, bagi calon siswa harus segera bersiap diri.

Calon siswa dan orang tua harus segera melakukan persiapan dan menentukan sekolah mana yang terbaik bagi anaknya.
Tetapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi khususnya yang ingin masuk Sekolah Dasar (SD). Apa saja itu?

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., menjelaskan beberapa persyaratannya.

Menurutnya, mekanisme PPDB 2021 jenjang SD dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

"PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang dirancang khusus untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu," ujarnya seperti dikutip dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Sabtu (12/6/2021).

Syarat usia masuk SD
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan memenuhi usia 7 tahun.

2. Atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Kemudian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Ini dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Kebijakan PPDB 2021

1. Pada kebijakan PPDB 2021 jenjang SD, jalur pendaftaran zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur pendaftaran afirmasi paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran peserta didik baru di TK dan kelas 1 SD.

4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk jalur zonasi, diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.
Ini berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau dengan surat keterangan domisili.

"Penerimaan peserta didik baru saat ini sudah dipermudah melalui online. Masyarakat tidak usah repot-repot datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran putra-putrinya," terangnya.

"Apalagi di tengah pandemi Covid-19, semua dilakukan secara online dari sejak pendaftaran hingga pengumuman," jelas Sri Wahyuningsih.

Bisa belajar di luar kelas

Dikatakan, di masa pandemi ini sekolah belum dapat melaksanakan pembelajaran secara maksimal walaupun pemerintah sudah menyiapkan kurikulum khusus.
Meski demikian, pihak sekolah memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan kelayakan pembelajaran bagi peserta didiknya, salah satunya untuk pembelajaran tatap muka terbatas.

Karena itu ia mendorong pada bulan Juli nanti sekolah sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Perlu dipahami bahwa pembelajaran tatap muka terbatas tidak harus di ruang kelas. Guru bisa mengajak siswa bermain sambil belajar di luar kelas," katanya.

"Nah, ini perlu kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan pola-pola pembelajaran yang paling tepat untuk anak-anak didik kita sesuai kondisi pandemi ini," tandas Direktur SD.




#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar