Rizieq Shihab Jalani Sidang Vonis Hari Ini, 3 Ribu Personel Keamanan Dikerahkan

Pengunjung menyaksikan layar yang menampilkan sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Massa mendatangi PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan tes usap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.000 ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawal persidangan eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Kamis (27/5/2021).   

Rizieq menjalani sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, pada Kamis (27/5/2021). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan.

"Jumlah personel yang diturunkan sekitar 3.000-an," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Erwin mengatakan, petugas berjaga seperti biasa. Menurut dia, tidak ada pengamanan khusus di PN Timur 

"Tidak ada yang khusus, seperti biasa saja sebagaimana yang sudah berjalan," ujar dia.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjadi saksi dalam persidangan kasus Rizieq Shihab. (Istimewa)

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar