Ramai Data 97.000 PNS Misterius Terima Gaji-Pensiun, Ini Kata BKN

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut terdapat puluhan ribu data PNS misterius. Orangnya tak ada, tetapi gaji dan iuran pensiunannya tetap dibayarkan oleh negara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam penjelasannya di video yang diunggah kanal YouTube #ASNKiniBeda, Senin (24/5/2021).

Ia mengungkapkan, pemutakhiran data PNS atau Pendataan Ulang PNS (PUPNS) baru dilakukan 2 kali, yakni pada 2002 dan 2014.
Sebelumnya masih manual. Lalu pada 2014, PUPNS dilakukan secara elektronik oleh masing-masing PNS tanpa melalui biro-biro kepegawaian.

Dalam pendataan ulang tersebut, terdapat sekitar 97.000 data PNS yang diketahui misterius.
"Hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata dia.

Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebut ada beragam alasan mengapa hampir 100.000 PNS itu tidak melakukan PUPNS di tahun 2014.
"Yang tidak mengikuti PUPNS ada 90.000-an lebih. Alasan tidak mengikuti PUPNS ada beberapa hal: akses informasi, sedang tugas belajar, sakit, dan lain-lain," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Namun, untuk saat ini jumlah data misterius itu sudah jauh berkurang, karena banyaknya PNS yang telah mengaktifkan datanya.

"Tapi jumlah tersebut saat ini sudah berkurang, karena banyak PNS yang mengaktifkan datanya akibat tidak mengikuti PUPNS," jelas dia.

Meski begitu, Paryono menyebut tetap saja ada sejumlah PNS yang sampai sekarang tidak melakukan pengaktifan.
"Nah ini yang jadi tanda tanya apakah ada orangnya atau tidak?," kata dia.

Ketika ditanya berapa sisa data misterius atau PNS yang belum mengaktifkan datanya, Paryono mengatakan pihaknya masih mencari angkanya secara pasti.
Terkait uang apa saja yang selama ini diberikan kepada PNS-PNS misterius itu, Paryono mengaku masing-masing instansi yang mengetahuinya. Baik itu gaji bulanan maupun iuran pensiun.

"Ini yang tahu instansinya, makanya BKN sampaikan data-data tersebut ke instansi untuk ditindaklanjuti," pungkas dia.
Langkah lain yang akan dilakukan BKN adalah dengan mengubah sistem pendataan ulang PNS dengan sistem yang baru.

"Pada hari ini kita akan melakukan hal tersebut (pendaftaran ulang sebagai PNS). Tapi sistemnya kita ubah. Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS atau ASN," jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

BKN juga meluncurkan aplikasi My SAPK di mana dalam aplikasi itu setiap ASN dapat melihat dan memperbarui datanya setiap waktu, jika memang ada pembaruan atau perubahan.




#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar