Pimpinan KPK Klaim Tak Tahu dan Tak Mau Tahu Materi TWK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pihaknya tak mau tahu isi materi TWK demi objektvitas. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tidak mengetahui materi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Maka kemudian ada pertanyaan, pimpinan KPK tidak tahu tentang materi TWK, memang kami tidak tahu dan kami tidak mau tahu, itu untuk menjamin objektivitas," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).

"Kalau kami masuk, kami kehilangan objektivitas, seakan-akan kami mengintervensi tentang materi maupun metodenya," imbuh dia.
Ghufron juga mengakui bahwa TWK tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun ia mengatakan bahwa TWK sah dan legal.

Menurutnya, status pegawai KPK adalah ASN, diatur pasal 1 angka 6 UU KPK. Untuk membuat pegawai menjadi ASN, kata dia, lalu diatur dalam pasal 69C.
Kemudian, ketentuan teknis lebih lanjut soal alih status itu diatur dalam PP 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Di peraturan itu, dijelaskan syarat-syarat alih status pegawai.

"Dalam pasal 3 itu (alih status) mensyaratkan salah satunya, statusnya pegawai KPK tetap dan tidak tetap, itu a, (poin) b, setia terhadap pancasila dan NKRI, serta pemerintah yang sah. Kemudian kompeten dan berintegritas," ucap dia.
Untuk syarat pegawai tetap atau tidak tetap, ia menyebut bahwa pihaknya memiliki daftar termasuk dengan syarat terkait kompetensi pegawai.

"Pada saat pegawai KPK masuk, rekrutmen, kami punya dokumen dari pihak ketiga saat merekrut, maka dokumen dia kompeten atau tidak kami masih punya," ucap dia.
Namun, ia menyebut pihaknya tidak memiliki alat bukti terkait syarat setia terhadap pancasila, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Untuk membuktikan itu, ia mengatakan KPK pun tidak memiliki cara sehingga dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

"Bahwa TWK adalah sah dan legal sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa pegawai KPK ketika alih status itu memiliki landasan hukum," ucap dia.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK mengungkapkan materi TWK yang dinilai diskriminatif, seksis, dan terlalu masuk ranah privat. Misalnya, soal poligami, doa qunut, move on, kesediaan lepas jilbab, hingga terkait etnis China. 
Anggota tim kuasa hukum 75 pegawai KPK Asfinawati menilai pertanyaan-pertanyaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran HAM.  

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Sigit Riyanto pun menduga TWK merupakan pengulangan praktik penelitian khusus (litsus) yang dilakukan era Orde Baru untuk menyingkirkan pihak tertentu.







#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar