Pemerintah Butuh 132 Ribu Mobil Listrik di 2030

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih bernomor polisi RI 35. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan, total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah hingga 2030 mencapai sekitar 132 ribu unit mobil listrik.

Perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

"Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 kota percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali," jelas Menhub dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Menhub Budi Karya mengatakan, peta jalan (roadmap) yang telah disusun tersebut dalam rangka mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.

Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

Seperti untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta. Sedangkan untuk mobil listrik hanya Rp 4,5 juta. Kemudian mobil untuk kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta, dan KBLBB hanya Rp 13,2 juta. Lalu bus untuk kendaraan BBM mencapai Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.

Pengurangan Pajak

Terkait Kendaraan Listrik, Menhub Berharap Bisa Jadi Kebutuhan Massal

Sejumlah pemerintah daerah yakni Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

"Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit," terang Menhub Budi Karya.

Diharapkan Menhub, kolaborasi antara kementerian/lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

"Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik," tuturnya.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar