Perusahaan E-commerce Milik Jack Ma, Alibaba Terkena Denda Rp40 Triliun!


Perusahaan e-commerce bentukan Jack Ma yaitu Alibaba baru saja dikenakan denda cukup besar dari pemerintah Tiongkok yaitu senilai US$2,75 miliar atau Rp40 triliun terkait masalah anti monopoli/anti-trust.


Pemerintah Tiongkok awalnya mencurigai raksasa e-commerce tersebut telah melakukan monopoli pasar dengan menyalahgunakan posisi domainnya. Setelah melakukan investigasi, akhirnya Alibaba pun dijatuhi denda yang cukup besar tersebut.


Sebelumnya Ragulator State Administration for Market Regulation (SAMR) mengatakan bahwa Alibaba sudah mencegah merchant di tokonya untuk memakai situs e-commerce lain sejak tahun 2015 dan hal ini tentunya menghalangi kompetisi dari perusahaan lain.


"Ini adalah kasus anti-monopoli yang paling besar di Tiongkok. Tetapi orang-orang harus tahu bahwa ini tak cuma sekedar anti monopoli namun juga bisa menjadi divestasi aset media," ucap seorang pengamat pasar di Hong Kong bernama Hong Hao.


Pemberian denda tersebut bisa dibilang cukup menarik karena saat ini Jack Ma sendiri juga sedang 'hilang' dari publik usai mengkritik pemerintah Tiongkok terkait sistem keuangannya pada bulan Oktober 2020 lalu.


Pihak Alibaba sendiri sudah mengonfirmasi adanya denda tersebut dan menerimanya. Pihaknya berjanji akan memperbaiki sistemnya sehingga tidak bakal melakukan kesalahan yang sama lagi ke depannya.




Indozone

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar