Trading Aset Kripto Terancam Dipenjara, Apa Bahaya Bitcoin?

   Foto: Reuters

Saat bitcoin sedang menjadi hype di pasar finansial global, Pemerintah India justru mengambil langkah yang berbeda 180 derajat. Reuters Minggu (14/3/2021) melaporkan pemerintah India akan melarang segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin dan mata uang kripto lainnya.

Rancangan undang-undang (RUU) sudah disiapkan, dan salah satu sumber yang tahu mengenai hal tersebut yakin RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

Dalam RUU tersebut, semua kegiatan yang terkait dengan bitcoin  dan sejenisnya dilarang. Para pelakunya akan diberikan waktu selama 6 bulan untuk melikuidasi aset-aset yang terkait dengan bitcoin, setelahnya jika masih memiliki mata uang kripto akan dikenakan sanksi berupa denda.

Bahkan pada diskusi panel pemerintah tahun 2019 lalu, bahkan merekomendasikan penjara 10 tahun bagi orang yang melakukan penambangan bitcoin, memiliki, menjual, mentransfer atau segala macam aktivitas yang berhubungan dengan mata uang kripto.

Namun, pejabat yang dikutip Reuters menolak memberikan keterangan mengenai detail RUU mata uang kripto, apakah benar bisa dipenjara atau seberapa besar denda yang akan dikenakan.

Jika terealisasi, maka India akan menjadi negara besar pertama yang menerapkan aturan keras terkait mata uang kripto. China meski melarang kegiatan mata uang kripto, tetapi tidak sampai mengenakan sanksi terhadap pelakunya.

Bank sentral India (Reserve Bank of India/RBI) sudah menaruh perhatian dalam waktu yang lama terhadap mata uang kripto yang disebut banyak digunakan sebagai pendanaan kegiatan yang kriminal, akibat tidak adanya kontrol dari suatu otoritas.

RBI pada 2018 lalu sudah melarang perbankan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mata uang kripto. Tetapi larangan tersebut dicabut pad tahun lalu setelah bursa kripto mengajukan banding di Mahkamah Agung.

Beberapa tahun lalu, banyak yang menanggap mata uang kripto hanya penipuan semata hingga digunakan dalam kegiatan pencucian uang. Apalagi melihat pergerakannya yang memiliki volatilitas ekstrim, naik dan turun sangat tajam dalam waktu singkat.

Tetapi, sejak tahun lalu bitcoin justru semakin populer setelah investor institusional mulai memasukkannya dalam portofolio. Kemudian perusahaan-perusahaan mulai berinvestasi di bitcoin. Di Saat yang sama, tingkat kriminalitas yang ada di mata uang kripto juga menurun drastis.

Laporan dari perusahaan intelijen kripto, CipherTrace, menunjukkan kerugian dari pencurian, peretasan dan penipuan di dunia cryptocurrencies di tahun 2020 turun hingga 57% di tahun 2020. Di tahun 2019, tingkat kerugian akibat kriminalitas di pasar kripto mencapai US$ 4,5 miliar, sementara di tahun 2020 sebesar US$ 1,9 miliar.

Penipuan masih menjadi tindakan kriminal terbesar di pasar kripto, disusul dengan pencurian.

"Pencurian dari peretasan di bursa kripto terus mengalami penurunan setelah investor institusional masuk dan mengadopsi langkah-langkah pengamanan yang lebih kuat," kata Dave Jevans, CEO ChiperTrace, dalam sebuah wawancara dengan Reuters akhir Januari lalu.

Foto: CoinDesk

Sementara itu Coindesk yang mendapat data dari perusahaan analitik Coinfirm, melaporkan sepanjang tahun 2020 nilai kriminalitas di mata uang kritpo mencapai US$ 10,5 miliar.

Dari total tersebut, 67,8% merupakan kasus penggelapan dan penipuan. Sementara kejahatan di urutan kedua yakni di pasar gelap serta perdagangan narkoba sebesar 18,4%. Selain itu ada juga digunakan untuk pendanaan terorisme meski nilainya kurang dari 0,1%.

bitcoin

Baca juga

Posting Komentar