Shell Mengerek Harga Jual BBM Mulai Bulan Ini


ILUSTRASI. Shell Indonesia menaikkan harga sebagian besar produk bensin mulai 2 Maret 2021.

Reporter: Filemon Agung | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola SPBU mulai mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Terbaru, Shell Indonesia menaikkan harga sebagian besar produk bensin mulai 2 Maret 2021.

Menurut situs resmi Shell Indonesia, harga BBM jenis Shell Super kini tercatat sebesar Rp 9.560 per liter atau naik Rp 435 per liter dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar Rp 9.125 per liter. Sementara harga Shell V-Power sebesar Rp 9.970 per liter atau naik Rp 320 per liter dari harga sebelumnya Rp 9.650 per liter.

BBM jenis Shell Regular saat ini sebesar Rp 9.500 per liter atau naik Rp 425 per liter dari Rp 9.075 per liter. Kenaikan juga terjadi pada BBM jenis Shell Diesel Extra yang naik Rp 20 per liter, dari Rp 9.530 per liter menjadi Rp 9.550 per liter.

Namun produk BBM jenis Shell Diesel justru turun. Harga semula Rp 9.850 per liter kini menjadi Rp 9.840 per liter alias turun Rp 10 per liter.

VP External Relation Shell Indonesia, Rhea Sianipar mengungkapkan, penyesuaian harga BBM dilakukan secara berkala. "Kami melakukan penyesuaian terhadap harga BBM dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi pasar dan kinerja perusahaan," jelas dia kepada KONTAN, Rabu (3/3).

Namun Shell Indonesia enggan mengungkapkan alasan lebih detil mengenai pemicu kenaikan harga BBM. Mereka berdalih hanya ingin menyediakan akses bahan bakar berkualitas tinggi dan aman bagi konsumen.

PT Pertamina sudah lebih dulu menyesuaikan harga jual secara terbatas di awal tahun 2021. Penyesuaian harga sebelumnya pada 1 Februari 2020.

Harga BBM di Provinsi Bengkulu naik sejalan dengan kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) daerah Bengkulu dari semula 5% menjadi 10%. Sementara harga BBM 2021 di wilayah Jawa Bali tidak berubah.

Acuan penyesuaian harga BBM Pertamina adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. "Kami akan selalu menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait harga BBM yang mengacu ketentuan dari Kementerian ESDM," kata SVP Corporate Communication & Investor Relations PT Pertamina Agus Suprijanto kepada KONTAN, kemarin.

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar