Aturan Menkes Sudah Keluar, Perusahaan Bisa Menggelar Vaksinasi Mandiri

Selasa, 02 Maret 2021 | 08:05 WIB

ILUSTRASI. TNamun penyelenggara vaksinasi mandiri harus memberikan vaksin yang berbeda dengan vaksin dalam program pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang vaksinasi di luar program pemerintah, terbuka setelah Menteri Kesehatan menerbitkan aturan vaksinasi Covid-19 mandiri. Namun penyelenggara vaksinasi mandiri harus memberikan vaksin yang berbeda dengan vaksin dalam program pemerintah.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4), jenis vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan jika jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan Vaksin Sinovac, Vaksin AstraZeneca, Vaksin Novavax dan Vaksin Pfizer. "Jadi di luar vaksin itu," katanya kepada KONTAN, Senin (1/3).

PT Bio Farma sebagai importir dan distributor Vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong akan menjual beberapa jenis vaksin. Tiga di antaranya yakni Sputnik V, Sinopharm, Moderna dan Anhui. Bio Farma akan mendistribusikan langsung kepada setiap perusahaan yang berminat tanpa perantara.

Poin Penting Permenkes 10/2021

Pasal 19

(1) Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma (Persero) ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha.

(2) PT Bio Farma dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

(3) Jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha.

Pasal 22 (3) Pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta.

Pasal 23

(1) Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri.

(2) Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain jenis vaksin, sumber pendanaan vaksin program pemerintah dan gotong-royong juga berbeda. Pasal 1 ayat (4) menyebutkan vaksinasi program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat dengan dana yang ditanggung oleh pemerintah.

Sementara vaksinasi gotong-royong menurut Pasal 1 ayat (5), merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga dan individu lain dengan dana yang ditanggung oleh badan usaha. Pasal 3 ayat (5) menegaskan karyawan, keluarga dan individu lain itu tidak dibebaskan dari biaya vaksin.

Dengan kata lain, perusahaan dilarang mengenakan biaya atas Vaksin Corona kepada karyawan. "Untuk harga jual vaksin ke perusahaan, saya belum bisa informasikan," tutur Siti.

Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, jumlah peserta yang akan ikut vaksin mandiri sebanyak 6,7 juta peserta. "Sampai saat ini sudah ada 8.300 perusahaan yang mendaftar untuk vaksin mandiri," ungkap dia, kemarin

Perkiraan Harga Jual Vaksin Gotong Royong

Nama VaksinHarga Per Dosis
Sputnik VUS$ 10 (Rp 140.000)
Sinopharm¥ 200 (Rp 440.400)
ModernaUS$ 25 (Rp 350.000)
Anhui¥ 200 (Rp 440.400)

Sumber: Kementerian Kesehatan, riset KONTAN

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar