Harga Rokok Naik Mulai Hari Ini



JAKARTA, Mulai (1/2/2021) harga rokok naik dipasaran. Lantaran mulai berlakunya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

Aturan kenaikan CHT telah ditetapkan pemerintah pada akhir tahun lalu. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan CHT membuat harga rokok menjadi lebih mahal. Menurut Menkeu, affordability indeks rokok naik dari 12,2% menjadi 13,7%-14% sehingga makin tidak dapat terbeli. 
Sebelum resmi berlaku hari ini, pemerintah juga sudah mensosialisasikan aturan kenaikan CHT. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri untuk menyesuaikan diri. Mulai dari percetakan cukai yang baru, industri, dan para pedagang. 

Dari semua jenis rokok yang beredar, pemerintah tidak menaikkan cukai sigaret kretek buatan tangan. 
Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik:
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.

Sejak 2017, cukai rokok rata-rata sudah naik 11% serial tahunnya. Alasan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, meliputi dari sisi pertimbangan kesehatan, tenaga kerja langsung dan tidak langsung, petani tembakau, hingga pertimbangan dampak timbulnya rokok ilegal dan kontribusi penerimaan rokok terhadap APBN.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar