Aduh, Pak Haji Gak Pake Helm Malah Pakai Topeng Iron Man


             Masker Iron Man Foto: dok. Visitsurakarta

Jakarta - Pandemi benar-benar membuat perilaku pengendara makin aneh, selain tidak mempedulikan helm pengendara saat ini lebih mementingkan masker. Seperti pengendara motor asal Surakarta, yang memilih menggunakan masker bergaya Iron Man dibandingkan mengenakan helm.
Seperti yang dipublish di akun media sosial Visitsurakarta, ada seorang pak Haji berkalung sorban hijau tengah berkendara sepeda motor hanya mengenakan peci tanpa menggunakan helm. Namun yang jadi pusat perhatian, masker yang dikenakan yakni masker Iron Man.

"Iki masker model opo gek an, golek ngeneki ning ndi ya??" tulis akun visitsurakarta.

Jika boleh diartikan adalah Ini masker jenis apa dan model apa? Mencari yang seperti ini di mana? Berbagai komentar netizen pun tak kalah lucu.

"Tak Kiro korban kebakaran," tulis akun pipiitt.wa91.

Begitu juga dengan akun kuliner.neng.solo yang mengatakan jinguk nggone putune dinggo, kui ngko nek putune nggoleki pie, yang jika diartikan barang kepunyaan kakeknya malah dipakai. Bagaimana itu nanti kalau cucunya nyariin?

Sebagai catatan berdasarkan undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya jelas tertulis kewajiban akan menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2) yang berbunyi:

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.




#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar