Simak Ketentuan Baru Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (4/11/2019). Ini merupakan rapat perdana Menkeu dengan Komisi XI DPR RI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Bendahara Negara itu memastikan, ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher

"PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana tukang listrik dan voucher sudah berjalan selama ini sehingga Ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru," jelasnya dikutip dari laman instagramnya @smindrawati, Minggu (31/1).

Lalu apa bedanya PMK baru dengan ketentuan lama?

Di dalam PMK 03/2021 untuk pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat 2 (server), sehingga disebut selanjutnya dan pengecer menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Ketentuan sebelumnya PPN dipungut pada setiap rantai distribusi dari operator telekomunikasi distributor utama tingkat I, distributor besar tingkat III, distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan

Kemudian untuk token listrik, di dalam aturan baru PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.

Ketentuan sebelumnya, jasa penjualan terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.

Terakhir mengenai voucher. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher. Karena voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak tertuang PPN.

Ketentuan sebelumnya, jasa penjualan pemasaran voucher tertuang PPN namun ada kesalahpahaman bawa voucher tertuang PPN.

Dengan ketentuan tersebut, maka lemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan pembayaran agen token listrik dan voucher, merupakan pajak dibuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan nya

"Dengan penjelasan tersebut maka letentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana token listrik dan voucher," jelas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Penjelasan DJP: Pungutan Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik Sudah dari Dulu

Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan penyederhanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa atau kartu perdana atau token listrik atau voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

"Pulsa dan kartu perdana, pemunguta PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)," ujarnya, Jumat (29/1/2021).

Kemudian, untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

Lalu Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa atau kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran atau penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, atau voucer," jelas Hestu.

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar