Pungli Akta Jual Beli Tanah, Kades di Purwakarta Jadi Tersangka


Purwakarta - Polisi menetapkan Kepala Desa Karya Mekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) akta jual beli (AJB) tanah. Kades Nardi (35) diketahui sudah melakukan pungli sejak satu bulan terakhir.

"Betul, Kades Karya Mekar (Nardi) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana di Mapolres Purwakarta, Kamis (23/3/2017).

Agta menuturkan pihaknya sudah mengintai Nardi sejak satu bulan terakhir. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tidakannya. Hingga akhirnya polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (21/3).

"Tersangka sudah kami monitoring satu bulan terakhir. Sebenarnya sebelum OTT itu, sudah ada yang melapor ke sms center bupati. Dia sudah ditegur, tapi melakukan lagi pungli," jelas dia.

Dia mengatakan tersangka melakukan punglis saat berperan menjadi saksi penandatangan AJB tanah sawah yang berlokasi di Kampung Cikida, Desa Karya Mekar. Tersangka enggan menandatangi surat tersebut sebelum pemohon memberikan satu truk pasir.

"Jadi surat permohonan itu ditahan satu bulan sebelum adanya kesepakatan. Akhirnya disepakati pemohon memberikan uang Rp 1,6 juta," ungkap dia.

Kades Nardi beralasan permintaan truk pasir itu merupakan retribusi warga untuk pembangunan desa. Namun, besaran retribusi yang disepakati ternyata melebihi ketentuan yang seharusnya hanya 1 persen dari harga transaksi.

Ia melanjutkan, besaran honorarium saksi itu tertuang dalam PP 37 tahun 1998 tentang jabatan PPAT pasal 32 bahwa uang honorarium PPAT tidak boleh melebihi 1 persen.

"Harga transaksi AJB ini Rp 45 juta, jadi 1 persennya hanya Rp 450 ribu. Tapi nyatanya uang yang diterima itu berlebih dari honorarium yang ditentukan," kata dia

"Kalau peruntukannya pembangunan desa, kenapa uang yang diberikan oleh pemohon itu dibag-bagi. Berarti kan ada niat lain di sana," menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 jo Pasal 12 A UU RI No 31/1999 jo UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ucap Agta.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar