Meterai Rp 10.000 Diluncurkan, Ini Dia Tampilannya



Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000. Hadirnya meterai Rp 10.000 ini sekaligus mengeliminasi kehadiran meterai tempel lama desain tahun 2014. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa meterai tempel Rp 10.000 ini sudah bisa didapatkan masyarakat di seluruh kantor PT Pos Indonesia. 
"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," ujar Hestu dalam keterangan resminya, Kamis (28/1).  

Adapun ciri umum tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10.000 dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.


Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp' dan sebagainya.
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme. 

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, Hestu memastikan, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi)," jelasnya.  
Hestu mengungkapkan, masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya. Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.



#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar