Cara Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) | Dilengkapi Syarat Untuk Dipenuhi


Jual beli merupakan proses peralihan hak milik yang dapat dilakukan secara tunai maupun secara kredit. Pada ranah jual beli properti, saat pelunasan telah dilakukan, maka kedua belah pihak pun membuat AJB. Pembuatan AJB ini dilakukan ke Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.


Pengertian Akta Jual Beli Tanah
Sahabat, apakah Anda sudah lazim mendengar mengenai akta jual beli alias AJB?

Akta Jual Beli (AJB) adalah sebuah dokumen yang menyatakan peralihan hak tanah dari pemilik lama ke yang baru.

Sebelum sampai pada proses pembuatan Akta Jual Beli, penjual dan pembeli harus sudah menemukan titik temu untuk semua hal.

Pembeli sudah melihat dan menerima kondisi fisik rumah serta lingkungannya.

Penjual telah menunjukkan surat-surat rumah dan sudah diklarifikasi kebenarannya.

Tentunya kedua belah pihak telah sepakat dengan harganya setelah melalui negosiasi.

Barulah mereka dapat melakukan transaksi jual-beli.

Ada prinsip Terang dan Tunai ketika menjalankan prosedur jual-beli yang benar.

Prinsip Terang mempunyai arti proses dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini seorang notaris.

Sedangkan prinsip Tunai artinya setiap pembayaran dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan.

Apabila salah satu prinsip ini belum terpenuhi, prosedur jual-beli ini belum sepenuhnya dilakukan secara benar sehingga AJB belum bisa dibuat.

Data yang Diperlukan untuk Membuat AJB


Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:

I. Data tanah

1. PBB (asli) 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);

2. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama);

3. IMB asli (bila ada dan untuk diserahkan pada pembeli setelah selesai proses pembuatan AJB);

4. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada);

5. Jika masih dibebani hak tanggungan (hipotik) harus ada surat roya dari bank yang bersangkutan.

II. Data penjual & pembeli dengan kriteria sebagai berikut:

A.Perorangan:

1. Fotokopi KTP suami dan istri;

2. Fotokopi kartu keluarga dan akta nikah;

3. Fotokopi keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).

B.Perusahaan:

1. Fotokopi KTP direksi & komisaris yang mewakili;

2. Fotokopi anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Kehakiman dan HAM RI;

3. Laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil aset.

Hal–Hal yang Harus Dipenuhi Sebelum Membuat AJB


Selain berbagai data di atas, ada pula beberapa hal yang perlu dipenuhi. Hal tersebut ialah:

1. Pemeriksaan keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional;

2. Penjual telah membayar Pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga transaksi;

3. Penjual telah membayar Pajak Jual Beli;

4. Calon pembeli telah membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum;

5. Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Perlu dijadikan catatan, petugas PPAT dapat menolak pembuatan AJB apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.

Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah
Setelah syarat dan kewajiban antara penjual dan pembeli telah dipenuhi, maka proses pembuatan akta ini sudah dapat dilakukan.

Syarat dapat dilakukannya pembuatan akta ini ialah:

1. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan;

2. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPAT.

Cara Membuat AJB
Sementara itu, berikut ini adalah ketentuan pada tahapan proses pembuatan AJB:

1. PPAT membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, termasuk juga sudah lunas atau belum untuk transaksinya;

2. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi, dan PPAT;

3. Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).

4. Memberikan salinan akta kepada penjual dan pembeli.

5. Langkah selanjutnya setelah pembuatan AJB adalah pembuatan sertifikat.

6. Petugas PPAT akan menyerahkan AJB dan dokumen lainnya ke BPN.

Biaya Pembuatan AJB 2020
Proses pembuatan AJB tidak dapat selesai dalam sehari karena pejabat yang berwenang akan memeriksa terlebih dahulu keaslian sertifikat tanah dari properti yang dijual di BPN.

Biaya proses pembuatan AJB sendiri sebesar 5% dari harga transaksi penjualan properti.

AJB akan diterbitkan dalam dua lembar dan keduanya asli.

Satu lembar akan disimpan di kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke BPN untuk keperluan pendaftaran balik nama.

Sedangkan penjual dan pembeli akan hanya mendapat salinan dari AJB tersebut.



#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar