746 Anak di Bali Terlibat Kasus Hukum Sepanjang 2017-2020


Denpasar: Komisi Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali mencatat ratusan anak terlibat kasus hukum sepanjang 2017-2020. Baik menjadi pelaku maupun korban.


"Secara keseluruhan ada 746 anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun yang melakukan tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum," kata anggota KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Januari 2021.


Sebanyak 400 anak bermasalah dengan hukum. Sedangkan 346 anak lainnya menjadi korban .


Anak yang bermasalah dengan hukum paling banyak dijerat tindak pidana pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan seperti begal. Sementara itu, anak sebagai korban paling banyak menjadi kekerasan seksual atau ditelantarkan.


Pada 2020, KPPAD Bali masih menemukan beberapa kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satunya, anak korban pencabulan . Beberapa kasus kekerasan seksual pada tahun lalu belum terselesaikan.


Proses hukum terhambat karena visum dibebankan kepada pihak korban. KPPAD Bali juga menemukan permasalahan hasil visum kasus kekerasan seksual terhadap anak dibuka di ruang publik.


"Padahal hal tersebut akan sangat mempengaruhi psikologi anak dan keluarga, sehingga ini jadi bagian yang disikapi," kata Yastini.


KPPAD Bali mengawasi proses hukum anak yang terlibat dengan hukum agar tak melenceng dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, masih saja ada temuan pelanggaran terhadap aturan untuk anak yang berkonflik dengan hukum.


"Salah satunya itu masih ada temuan publikasi identitas anak yang dilakukan di ruang publik," ucap Yastini.


Medcom

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar