Temukan Pelanggaran di Pilbup Lamongan, Suhandoyo-Astiti Suwarni Gugat KPU ke MK


Lamongan–Pasangan calon (paslon) nomor urut 02 di Pilbup Lamongan Suhandoyo-Astiti Suwarni melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, tim hukum pasangan ini menemukan sejumlah pelanggaran pemilu.
Dalam gugatannya, tim hukum paslon 01 memohon MK membatalkan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lamongan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor 1725/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/XII/2020 pada Kamis (17/12/2020) lalu.

Dalam hasil rekapitulasi tersebut, paslon nomor 01 memperoleh suara 296.667 terbanyak kedua, sementara Paslon Yuhronur Efendi dan Kyai Abdul Rouf nomor urut 02 yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 336.154.

Koordinator Jaringan Relawan Kabupaten Paslon nomor 01 (Kompak), Sugiono membenarkan bahwa timnya mengajukan gugatan ke MK. Sebab, hasil rekapitulasi suara sah sebesar 790.117. Dari rekapitulasi tersebut, versi tim Suhandoyo-Astiti Suwarni suaranya hanya selisih 0,5 persen dari pasangan nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Abdul Rouf.
“Saat ini tim kami sudah berada di Jakarta untuk mengajukan gugatan di MK. Dan kemarin tim kami sudah mendaftarkan di Kepaniteraan,” ungkap Sugiono, dikonfirmasi melalui ponselnya Selasa (23/12/2020) petang.

Sugiono mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 716 TPS dari 3701 jumlah seluruh TPS di Lamongan. Karena Pleno KPU jumlah suara yang ada di TPS, tidak sesuai ketentuan.

“Kami beranggapan terjadi pelanggaran seperti, tidak ada paraf, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan tidak tertuang, terjadi pembukaan kotak suara di Desa Bojo Asri, Kalitengah karena dilakukan perbaikan dan masih banyak lagi,” terang Sugiono.

Menanggapi prihal tersebut, ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali tidak ingin berkomentar banyak.

“Gugatan adalah saluran yang sudah diatur oleh regulasi kita, terkait mekanisme atau teknis tentu lembaga berwenang yang mengatur,” tutur Mahrus Ali.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar mengatakan pihaknya hingga saat ini belum ada pemberitahuan soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK tersebut.

“Secara resmi, saat ini kami belum dapat pemberitahuan. Akan tetapi saat ini, kami juga sudah diperintahkan untuk bersiap-siap jika ternyata nanti ada PHP dan undangan sidang di MK,” beber Miftahul Badar.

Pilkada Lamongan 2020 yang diikuti tiga Paslon dimenangkan oleh Pasangan Yuhronur Efendi dan Kyai Abdul Rouf (YES-BRO) dengan perolehan suara 336.154 (42, 54 persen). Sedangkan Paslon Nomot 01 Ir. Suhandoyo-Astiti (Kompak) memperoleh suara 296.667 (37,55 persen) disusul petahana Paslon nomor 03 Kartika-Saim (Karsa) meraup suara 157.296 (19, 91 persen). 



#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar