M Rizieq Shihab Ditahan !!! Video Asli.

Polisi akhirnya menahan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah diperiksa selama lebih 14 jam. MRS keluar dari Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Minggu dini hari (13/12/20202) dengan tangan dililit cable ties



 

Instagram Jubir Presiden 

https://www.instagram.com/tv/CItsXuFnech/?igshid=1joyt0lthsrd7

Resmi berbaju oranye MRS ditahan.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Selain Rizieq, ada lima anggota FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga

Posting Komentar