Ini 4 Syarat Peserta Pilkada Ajukan Gugatan Penetapan Perolehan Suara

Surabaya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar secara serentak oleh 19 kabupaten/kota di Jatim pada Rabu, 9 Desember 2020. Hasil penetapan perolehan suara pun tidak menutup kemungkinan bakal digugat oleh peserta Pilkada seiring dengan ketatnya persaingan antar paslon di sejumlah daerah.

Lalu bagaimana ketentuan agar peserta pilkada bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara ?

Ketua KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, ada 4 poin agar peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dapat mengajukan gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara.

Pertama, bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak yaitu sebesar 2 persen.

“2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota,” jelas Anam kepada klikjatim.com, Selasa (8/12/2020).

Kedua, disebutkan Anam, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika ada perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

Sedangkan untuk daerah dengan penduduk lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, kata Anam, pengajuan dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak prosentasenya sebesar 1 persen.

“Untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika ada perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota,” paparnya.

Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir kali melalui undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015.

“Yaitu tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dari 19 kabupaten/kota di Jatim ada sebanyak 41 paslon yang ikut dalam gelaran Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Adapun rinciannya, yakni sebanyak 35 pasangan mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, serta 6 paslon sebagai wali kota dan wakil wali kota.

Dari jumlah tersebut, terdapat 5 kabupaten yang jumlah calonnya ada 3, yakni Kabupaten Jember, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya, ada 12 kabupaten/kota yang jumlah calonnya ada 2, antara lain Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sumenep, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. Sementara itu ada 2 kabupaten yang jumlah calonnya hanya 1 pasangan, yakni Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Kediri.

Klikjatim.com

Baca juga

Posting Komentar