Grafik pasien positif COVID-19 di Gresik menurun






Grafik data pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dalam kurun tiga hari ini terus menurun, sementara untuk data kesembuhan pasien tercatat terus mendominasi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gresik drg. Saifudin Ghozali di Gresik, Kamis, mengatakan data terkini tambahan konfirmasi positif hanya mencapai 18 pasien, atau lebih rendah daripada Rabu (15/7) sebanyak 26 orang, dan Selasa (16/7) sebanyak 53 orang.

Sementara untuk data kesembuhan terkini mencapai 32 orang, dan Rabu (15/7) sebanyak 33 orang, serta Selasa (16/7) juga mencapai 33 orang.

Saifudin yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Gresik itu mengatakan untuk total kesembuhan pasien terkini berasal dari sembilan kecamatan, masing-masing Balongpanggang, Benjeng, Driyorejo, Dukun, Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti serta Kecamatan Sidayu.



Sedangkan tambahan positif terkini berasal dari delapan kecamatan, masing-masing Kecamatan Cerme, Driyorejo, Gresik, Kebomas, Kedamean, Manyar, Menganti serta Kecamatan Ujung Pangkah.



Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Palevi mengatakan total akumulasi untuk pasien positif COVID-19 di Gresik mencapai 1.322 orang, dengan rincian 900 orang masih dirawat, 309 pasien sembuh dan 113 orang meninggal dunia.



Sebelumnya, Reza mengakui bertambahnya pasien sembuh di Gresik disebabkan upaya pemkab yang gencar melakukan razia penggunaan masker di sejumlah jalan protokol.



Kepala Dinas Satpol PP Gresik Abu Hasan mengakui bahwa setiap harinya terdapat ratusan pengendara terjaring razia saat melintas di depan Kantor Pemkab Gresik Jalan Wahidin Sudirohusodo karena tidak menggunakan masker.



Ia mengatakan razia ini sesuai dengan Perbup nomor 22 tahun 2020, dan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker dikenai sanksi denda Rp150 ribu atau kerja sosial selama 4 jam di area umum.



Hasan mengatakan razia gabungan yang digelar rutin itu melibatkan aparat TNI, Polri, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.



Selain razia motor dan kendaraan roda empat, razia juga fokus pada kendaraan bus serta mini bus yang mengangkut karyawan, dan akan dihentikan apabila kapasitasnya tidak sesuai dengan Perbup nomor 22 tahun 2020.



"Pengguna jalan yang terjaring razia kami sita e-KTP-nya sebagai bukti mereka telah melanggar peraturan," katanya.*




SAN 

Baca juga

Posting Komentar